Etika Paskibraka adalah hal – hal
yang sesuai dengan “ Bentuk – bentuk kenakalan yang tidak boleh
dikerjakan” yang ditanda tangani oleh Sekretaris Militer Presiden RI,
Marsekal Madya TNI Kardono, di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1982, adapun
isinya adalah sebagai berikut :
Bentuk – Bentuk Kenakalan Yang Tidak
Boleh Dikerjakan :
1.
Pergi tanpa pamit atau ijin orang
tua
2.
Menentang orang tua dan wali
4.
Menjelekkan nama keluarga
5.
Membohong
6.
Suka keluyuran
7.
Memiliki / menggunakan alat – alat
yang dapat membahayakan orang lain yang tidak diperuntukkan baginya
8.
Berpakaian seronok
9.Menghias diri secara tidak wajar
dan dapat menimbulkan celaan oleh orang masyarakat
10.
Membolos sekolah
11.
Menentang guru
12.
Berlaku tidak senonoh dihadapan umum
13.
berkeliaran tengah malam
14.
Bergaul dengan orang – orang yang
reputasinya jelek ( germo, penjudi, pencuri, orang jahat / moral )
15.
Berada ditempat yang tidak baik bagi
perkembangan jiwa remaja/ terlarang untuk remaja
16.
Pesta – pesta musik semalam suntuk
tanpa dikontrol dan acaranya tidak sesuai dengan adat sopan santun
17.
Membaca buku – buku ( buku cabul,
sadis, dll ) yang isinya dapat merusak jiwa remaja
18.
Memasuki tempat – tempat yang dapat
membahayakan keselamatan jiwanya
19.
Menjadi pelacur atau melacurkan diri
20.
Berkebiasaan berbicara kotor, tidak
senonoh, cabul dihadapan seseorang atau umum
21.
Hidup ditempat kemalasan atau
kejahatan
22.
Ramai – ramai naik bis dan dengan
sengaja tidak membayar
23.
Ramai – ramai nonton pertnjukkan dan
dengan sengaja tidak membayar
24.
Minum – minuman keras
25.
Merokok didepan umum sebelum batas
umur yang pantas
26.
Melakukan perbuatan yang dapat
menggangu ketentraman umum
27.
Membuang kotoran – kotoran / sampah
pada sembarangan tempat.
Jakarta, 14
Agustus 1982
Sekretaris
Militer Presiden RI
ttd.
K a
r d o n o
Marsekal Madya
TNI