Selamat Datang di Blog Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten Gowa ~ Salam Paskibraka untuk Abdi Merah Putih !!! ~ [INFO ADMIN] : Jangan lupa memberikan komentar berupa tanggapan terhadap artikel atau saran dan kritiknya demi perkembangan blog ini. Terima Kasih

13 April 2012

Etika Paskibraka

Etika Paskibraka adalah hal – hal yang sesuai dengan “ Bentuk – bentuk kenakalan yang tidak boleh dikerjakan” yang ditanda tangani oleh Sekretaris Militer Presiden RI, Marsekal Madya TNI Kardono, di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1982, adapun isinya adalah sebagai berikut :
Bentuk – Bentuk Kenakalan Yang Tidak Boleh Dikerjakan :
1. Pergi tanpa pamit atau ijin orang tua
2. Menentang orang tua dan wali
3. Tidak sopan terhadap orang tua, wali atau pengasuh keluarga atau orang lain
4. Menjelekkan nama keluarga
5. Membohong
6. Suka keluyuran
7. Memiliki / menggunakan alat – alat yang dapat membahayakan orang lain yang tidak diperuntukkan baginya
8. Berpakaian seronok
9.Menghias diri secara tidak wajar dan dapat menimbulkan celaan oleh orang masyarakat
10. Membolos sekolah
11. Menentang guru
12. Berlaku tidak senonoh dihadapan umum
13. berkeliaran tengah malam
14. Bergaul dengan orang – orang yang reputasinya jelek ( germo, penjudi, pencuri, orang jahat / moral )
15. Berada ditempat yang tidak baik bagi perkembangan jiwa remaja/ terlarang untuk remaja
16. Pesta – pesta musik semalam suntuk tanpa dikontrol dan acaranya tidak sesuai dengan adat sopan santun
17. Membaca buku – buku ( buku cabul, sadis, dll ) yang isinya dapat merusak jiwa remaja
18. Memasuki tempat – tempat yang dapat membahayakan keselamatan jiwanya
19. Menjadi pelacur atau melacurkan diri
20. Berkebiasaan berbicara kotor, tidak senonoh, cabul dihadapan seseorang atau umum
21. Hidup ditempat kemalasan atau kejahatan
22. Ramai – ramai naik bis dan dengan sengaja tidak membayar
23. Ramai – ramai nonton pertnjukkan dan dengan sengaja tidak membayar
24. Minum – minuman keras
25. Merokok didepan umum sebelum batas umur yang pantas
26. Melakukan perbuatan yang dapat menggangu ketentraman umum
27. Membuang kotoran – kotoran / sampah pada sembarangan tempat.

 

Jakarta, 14 Agustus 1982
Sekretaris Militer Presiden RI
ttd.
K a r d o n o
Marsekal Madya TNI